Berita Sarolangun
Nakertrans Minta Perusahaan di Sarolangun Paling Lambat Bayar THR H-7, Juga Akomodasi Mudik
Berita Sarolangun-Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengeluarkan ketentuan perusahaan agar membayarkan tunjangan THR kepada karyawan..
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengeluarkan ketentuan perusahaan agar membayarkan tunjangan THR kepada karyawan di Kabupaten Sarolangun paling lambat H-7, sesuai dengan surat edaran bupati Sarolangun.
Kadis Nakertrans Kabupaten Sarolangun Sakwan mengatakan, maka diingatkan kembali kepada perusahaan untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja, buruh sesuai dengan ketentuan.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Lanjutnya, yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x satu bulan upah dua belas bulan.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama," katanya.
Sementara itu, Dakwan bilang, sesuai dengan surat edaran bupati, dalam rangka mengantisipasi arus mudik lebaran, maka bagi perusahaan yang selama ini menyediakan angkutan mudik lebaran bagi pekerja buruh setiap tahun diimbau meneruskan tradisi tersebut.
"Bagi perusahaan yang selama ini belum dapat menyediakan angkutan mudik lebaran bagi pekerja buruh diharapkan dapat menyediakan sesuai dengan kemampuan perusahaan," tutupnya.
( Tribun Jambi / Rifani Halim)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Volume Kendaraan Sudah Bertambah di Jalinsum Sarolangun, Rambu Trafikun Telah Dilekatkan