Minyak Goreng Curah Diburu, Padahal Ancam Kesehatan

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengkritisi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng curah

Editor: Fifi Suryani
Pedagang mengemas minyak goreng curah di sebuah kios di Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengkritisi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng curah Rp14.000 per liter.

Menurutnya, tujuan pemerintah memberikan subsidi minyak goreng curah agar dapat dijangkau masyarakat menengah ke bawah tidak didasari aspek kesehatan.

"Masyarakat diminta beralih ke minyak goreng curah. Ini adalah hal paling konyol ketika sebelumnya minyak goreng curah ini ingin dihapuskan akibat masalah kesehatan," kata Bhima dalam diskusi publik dengan tema Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Bhima menegaskan bahwa minyak goreng curah sangat berpotensi dioplos karena minimnya pengawasan dari beberapa rantai distribusi hingga ke konsumen.

"Minyak goreng curah adalah minyak goreng yang pengawasannya sulit, tidak ada barcode dan tidak ada kode produksi," ungkapnya.

Ia juga menilai minyak goreng curah kerap dijadikan oknum untuk mengambil keuntungan dengan cara repacking menjadi kemasan menjadi minyak goreng harga premium.

Hal ini bisa terjadi akibat pemerintah salah memformulasikan kebijakan.

Bhima menambahkan keberadaan minyak goreng curah hingga hari ini juga memprihatinkan.

"Indonesia satu-satunya negara anggota KTT G20 yang masih memperbolehkan migor kualitas rendah beredar dan dikonsumsi masyarakat," tukasnya.

HET minyak goreng curah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah menjadi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram dari sebelumnya sebesar Rp11.500 per liter. 

Di beberapa daerah Indonesia, minyak goreng curah masih banyak diburu oleh kalangan ekonomi ke bawah atau para pedagang makanan.

Minimnya literasi tentang kesehatan membuat minyak goreng curah tetap dibeli walaupun memiliki risiko kesehatan tinggi seperti kanker, peningkatan kadar kolesterol darah, kemudian berimplikasi pada peningkatan risiko penyakit kardiovaskular.

Bhima mengatakan bahwa stop keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai banyak minyak goreng mulai 28 April 2020 tidak lantas menyelesaikan masalah.

“Apakah masalah (pemenuhan CPO di dalam negeri) akan selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri,” ucap Bhima.

Beberapa negara yang akan memberikan respon yakni seperti India, China, Pakistan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved