Ramadhan 2022

Sebelum Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 1443 Hijriah, Perhatikan 5 Waktu Ini

Artikel ini membahas tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 hijriah.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM
KEUTAMAAN ZAKAT FITRAH 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak penjelasan tentang   waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 hijriah.

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Berikut besaran zakat fitrah untuk 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.

Nominal zakat fitrah untuk untuk memberikan panduan bagi umat muslim yang ingin menunaikannya.

1. Muaro Jambi

Di antaranya nominal  zakat fitrah terbesar ada di Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun dengan besaran tertinggi Rp 54 ribu, menengah Rp 44 ribu, dan terendahnya sebesar Rp 35 ribu perorangan.

2. Kota Jambi

Sementara untuk Kota Jambi besaran zakatnya sebesar Rp 43.200 dan untuk kategori menengah Rp 37.000 dan Kategori rendah Rp 31.200.

3. Batanghari

Kemudian Kabupaten Batanghari besaran tertinggi Rp 53.200, untuk menengah Rp 45 ribu dan untuk terendah Rp 38 ribu.

4. Tanjabtim

Kabupaten Tanjab Timur besaran tertinggi Rp 35 ribu, untuk menengah Rp 30 ribu dan untuk terendah Rp 25 ribu.

5. Tanjabbar

Kabupaten Tanjab Barat besaran zakat tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu per orang.

6. Sarolangun

Kabupaten Sarolangun besaran tertinggi Rp 49.400, untuk menengah Rp 45.600 dan terendah Rp 41 ribu.

7. Tebo

Kabupaten Tebo, besaran zakat tertinggi Rp 40 ribu, untuk besaran menengah Rp 30 ribu dan terendah sebesar Rp 30 ribu.

8. Bungo

Kabupaten Bungo besaran zakat tertinggi sebesar Rp 44.800, untuk menengah Rp 38.400 dan untuk ukuran terendah Rp 32 ribu.

9. Merangin

Kabupaten Merangin besaran zakat yang harus dibayar Rp 53,200, untuk menengah Rp 45.600 dan terendahnya Rp 38 ribu.

10. Kerinci

Kabupaten Kerinci besaran zakatnya tertinggi sebesar Rp 40 ribu, untuk kategori menengah Rp 34 ribu dan untuk kategori rendah sebesar Rp 25 ribu.

11. Sungaipenuh

Kota Sungaipenuh besaran zakat yang harus dibayar tertinggi Rp 47.500, untuk menengah Rp 37 ribu dan untuk sedang Rp 30 ribu.

 

Baca juga: Dampak Buruk Makanan Bersantan bagi Kesehatan saat Sahur dan Buka Puasa

Baca juga: Amalan Doa Pagi Hari Agar Diberi Rezeki Melimpah dan Barokah

Baca juga: Amalan Ramadhan, Sholawat Fatih serta Keutamaan bagi yang Membacanya

Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.

Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved