Ramadhan 2022
Sebelum Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 1443 Hijriah, Perhatikan 5 Waktu Ini
Artikel ini membahas tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 hijriah.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Simak penjelasan tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1443 hijriah.
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Berikut besaran zakat fitrah untuk 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.
Nominal zakat fitrah untuk untuk memberikan panduan bagi umat muslim yang ingin menunaikannya.
1. Muaro Jambi
Di antaranya nominal zakat fitrah terbesar ada di Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun dengan besaran tertinggi Rp 54 ribu, menengah Rp 44 ribu, dan terendahnya sebesar Rp 35 ribu perorangan.
2. Kota Jambi
Sementara untuk Kota Jambi besaran zakatnya sebesar Rp 43.200 dan untuk kategori menengah Rp 37.000 dan Kategori rendah Rp 31.200.
3. Batanghari
Kemudian Kabupaten Batanghari besaran tertinggi Rp 53.200, untuk menengah Rp 45 ribu dan untuk terendah Rp 38 ribu.
4. Tanjabtim
Kabupaten Tanjab Timur besaran tertinggi Rp 35 ribu, untuk menengah Rp 30 ribu dan untuk terendah Rp 25 ribu.
5. Tanjabbar
Kabupaten Tanjab Barat besaran zakat tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu per orang.
6. Sarolangun
Kabupaten Sarolangun besaran tertinggi Rp 49.400, untuk menengah Rp 45.600 dan terendah Rp 41 ribu.
7. Tebo
Kabupaten Tebo, besaran zakat tertinggi Rp 40 ribu, untuk besaran menengah Rp 30 ribu dan terendah sebesar Rp 30 ribu.
8. Bungo
Kabupaten Bungo besaran zakat tertinggi sebesar Rp 44.800, untuk menengah Rp 38.400 dan untuk ukuran terendah Rp 32 ribu.
9. Merangin
Kabupaten Merangin besaran zakat yang harus dibayar Rp 53,200, untuk menengah Rp 45.600 dan terendahnya Rp 38 ribu.
10. Kerinci
Kabupaten Kerinci besaran zakatnya tertinggi sebesar Rp 40 ribu, untuk kategori menengah Rp 34 ribu dan untuk kategori rendah sebesar Rp 25 ribu.
11. Sungaipenuh
Kota Sungaipenuh besaran zakat yang harus dibayar tertinggi Rp 47.500, untuk menengah Rp 37 ribu dan untuk sedang Rp 30 ribu.
Baca juga: Dampak Buruk Makanan Bersantan bagi Kesehatan saat Sahur dan Buka Puasa
Baca juga: Amalan Doa Pagi Hari Agar Diberi Rezeki Melimpah dan Barokah
Baca juga: Amalan Ramadhan, Sholawat Fatih serta Keutamaan bagi yang Membacanya
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.