Jelang Arus Mudik 2022, Polres Batanghari Petakan Lokasi Rawan Kecelakaan dan Rawan Macet

Polres Batanghari menjelang Mudik Lebaran 2022 telah melakukan pemetaan lokasi yang terdata sebagai tempat terjadinya kemacetan.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
AKP Amalia Debora Siregar, Kasat Lantas Polres Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Polres Batanghari menjelang Mudik Lebaran 2022 telah melakukan pemetaan lokasi yang terdata sebagai tempat terjadinya kemacetan dan rawan laka lantas di sejumlah kecamatan di wilayah hukumnya.

“Sementara yang sudah kita ploting untuk tempat-tempat rawan laka lantas itu ada 5 lokasi,” ujar AKP Amalia Debora Siregar, Kasat Lantas Polres Batanghari pada Minggu (24/4/2022).

Dia menyebutkan daerah yang rawan laka lantas yang pertama di Kecamatan Batin XXIV di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Muara Bulian di Desa Sungai Buluh.

Kemudian di Kecamatan Bajubang di Desa Panerokan, Kecamatan Maro Sebo Ulu di Desa Kembang Sri dan yang terakhir di Kecamatan Pemayung di Desa Serasah.

Sedangkan untuk titik rawan kemacetan sampai saat ini masih pihaknya pantau dari Simpang III Muara Tembesi sampai Sridadi, lalu Desa Tenam hingga sampai ujung jalur dua Kota Muara Bulian.

Baca juga: Ada Penyekatan Truk Batu Bara di Hulu Batanghari, Warga Tak Perlu Resah Jelang Mudik 2022

Kasat Lantas mengakui penyebab kemacetan lalu lintas khususnya di ruas jalan Muara Bulian-Muara Tembesi itu dari volume truk batu bara yang cukup padat. 

Berbeda halnya dengan mobil pribadi sampai saat ini dipantau masih ramai namun lancar.

“Satlantas Polres Batanghari sudah berkoordinasi dengan Polres Sarolangun dan Tebo khusus untuk angkutan batu bara itu kita ikuti aturan sesuai surat edaran gubernur nantinya,” ujarnya.

Pihaknya akan selalu menyosialisasikan untuk mengimbau kepada pemilik IUB dan transportir untuk tidak menjalankan kendaraannya sesuai edaran yang dikeluarkan dari Gubernur Jambi.

Baca juga: Ciptakan Keamanan Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Batanghari Siagakan Personel 24 Jam

“Jika nanti surat edaran Gubernur diterbitkan terkait larangan selama perayaan hari raya idul fitri, inilah satu diantara cara untuk mengurai kemacetan, sehingga aktivitas masyarakat pada siang dan malam hari bisa beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved