Ramadhan 2022

AWAS Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Jika tak Hati-hati, Ini Penjelasannya

Apakah mengupil  bisa batalkan puasa Ramadhan ? ini penjelasannya lengkapnya di sini

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Mengupil dan hukumnya saat puasa Ramadhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Apakah mengupil  bisa batalkan puasa Ramadhan ? ini penjelasannya.

Aktivitas  mengupil  dapat membatalkan puasa.

Hal ini jika dilakukan dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga hidung.


Sosok ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana

Sebenarnya  mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan asal tidak melampaui batas di atas.

Dianjurkan agar dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.

Harus Hati-hati

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga ketika puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Dijelaskannya jika hukum mengorek kuping adalah makruh.


"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

\ Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved