MAKI: Kejagung Harus Memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Kejaksaan Agung dinilai wajib memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung wajib memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Harus dan wajib periksa menteri, karena dia atasan langsung tersangka,” kata Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV, Rabu (20/4/2022).
“Dalam manajemen pemerintahan terkait pengawasan melekat berlaku sistem dua atasan langsung dapat diminta pertanggunjawabannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin dengan tegas mengatakan tidak segan untuk menetapkan siapapun pejabat di lingkungan Kementeri Perdagangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Baca juga: Jokowi Minta Kejagung Sikat Mafia Minyak Goreng hingga Tuntas
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin soal kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
“Bagi kami, menteri pun kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Namun hingga saat ini, pihak Jaksa Agung belum memanggil Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.
Pasalnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya baru dilakukan pada 4 April 2022.
“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 dan kami akan dalami, mengenai ini kebijakan dan kami akan dalami,” katanya.
Baca juga: Fantastis, Segini Kekayaan Indasari Pejabat Kemendag yang Jadi Mafia Minyak Goreng
“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya kami harus lakukan, artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” kata Jaksa Agung.
Tidak hanya Menteri, Jaksa Agung mengatakan pihaknya juga siap menjerat koorporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
“(Menjerat -red) Koorporasi? Sangat mungkin itu, sangat mungkin untuk koorporasi,” katanya.
“Dan saya sudah perintahkan kepada Jampidsus, pada Dirdik untuk lakukan itu,” sambungnya.
Baca juga: Terlibat Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Cabut Subsidi Biodiesel PT Wilmar
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News