Mahasiswa Kedokteran Dibunuh

Usai Dibunuh Jenazah Mahasiswa Kedokteran Disimpan Dalam Mobil Semalaman dan Dibuang

Setelah itu, tersangka menindih dada Bagus Prasetya Lazuardi menggunakan lutut di atas tempat duduk atau jok mobil.

Editor: Rahimin
Kolase SURYA.co.id/Luhur Pambudi/Istimewa
Ziath Ibrahim Bal Biyd tersangka pembunuh mahasiswa kedokteran Bagus Prasetya Lazuardi. 

Di tempat inilah, tersangka membuang jenazah dengan menutup bagian tubuh Bagus Prasetya Lazuardi menggunakan tumpukan rumput liar. 

"Dia milih semak semak itu secara asal. Sempat memutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan. Eksekusi jam 22.00, dibuang jam 7-8 pagi, iya tanggal 8," ujarnya. 

Usai membuang jenazah Bagus Prasetya Lazuardi, tersangka memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Malang

Selama proses pelarian, tersangka sempat berupaya menjual mobil tersebut melalui mulut ke mulut. "Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," ujarnya. 

Masih di hari yang sama, tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3, 4 juta melalui M-Banking melalui ponsel Bagus Prasetya Lazuardi.

"Pisau digunakan mencongkel plat nopol mobil, guna menghilangkan BB (Barang bukti) kalau mobil itu ada plat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan HP korban sebelum dibuang," katanya. 

Jenazah korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022) setelah lima hari dibuang tersangka. 

 Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan. 

"Korban dibuang di pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," tambah Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba. 

Selama melancarkan aksinya, tersdangka melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan dan palu. 

"3 buah hape, palu digunakan memecahkan hape korban. Pisau (Untuk mencongkel plat nomor mobil)," pungkasnya. 

Untuk kasus ini, tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sebelum Dibuang, Jasad Mahasiswa Kedokteran UB Sempat Disimpan Semalam, Begini Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Hilang Ditemukan Meninggal, Kampus Awalnya Dapat Informasi dari Medsos

Baca juga: CARA Ayah Tiri Pacar Habisi Nyawa Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved