Segini Besaran Zakat Fitrah di Sarolangun
Kementerian Agama Sarolangun telah mentetapkan besaran zakat fitrah di Sarolangun setelah berkoordinasi dengan pemerintah, Bulog dan BAZNAS.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kementerian Agama Sarolangun telah mentetapkan besaran zakat fitrah di Sarolangun setelah berkoordinasi dengan pemerintah, Bulog dan BAZNAS.
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun M. Syatar berujar, dari hasil kesepakatan sejumlah instansi tersebut telah membuat suatu keputusan.
"Beras yang ditentukan untuk zakat fitrah dikeluarkan 2,8 kilogram beras," ujar Syatar, Minggu (17/4/2022).
Dia juga menyebutkan, pihakya telah mengeluarkan pula ketentuan jumlah besaran zakat fitrah melalui uang.
Berikut besaran penetapan pembayaran zakat fitrah tahun 1422 hijriah, 2021 melalui uang :
1. Beras dengan kwalitas tinggi senilai Rp 13.000 x 3.8 kilogram besarannya Rp 49.000.
2. Beras dengan kwalitas sedang senilai Rp 12.000 x 3.8 kilogram besarannya Rp 45.000
3. Beras dengan kwalitas rendah senilai Rp 11. 000 x 3.8 kilogram, besarannya Rp 41. 000.
Baca juga: Resep Kembang Goyang untuk Kue Lebaran, Tambahkan Daun Jeruk pada Adonan
Dia menyarankan, pembayaran zakat fitrah dibayarkan sejak masuknya bulan suci Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri 1 Syawal.
"Sebaiknya kaum muslimin dan muslimat ingin membayarkan zakat fitrah lebih baik dibayarkan dari awal agar para organisasi pengelola zakat mengumpulkan zakat fitrah lebih awal dan penyaluran lebih cepat, agar apa yang disalurkan dapat bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.
Baca juga: Syarat dan Etika Mengeluarkan Zakat Fitrah di Ramadhan 1443 Hijriah
(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News