DPRD Provinsi Jambi
Jelang Mudik Lebaran Truk Batu Bara Tak Boleh Beroperasi, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, angkutan truk batu bara dikabarkan akan dilarang beroperasi selama 12 hari. Sejak tanggal 28 April hingga 9
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, angkutan truk batu bara dikabarkan akan dilarang beroperasi selama 12 hari. Sejak tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan kendaraan saat mudik.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sarolangun Merangin Muhammad Khairil, sangat mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi mempersiapkan Surat Edaran tersebut.
"Kalau kita sepakat pemerintah Provinsi Jambi keluarkan surat edaran tersebut. Sehingga selama kegiatan puasa dan lebaran arus mudik lebaran untuk masyarakat tidak terganggu," kata Muhammad Khairil Minggu (17/4/22).
Ia juga berharap surat edaran itu segera dikeluarkan oleh Gubernur Jambi. Jangan sampai dinilai oleh masyarakat pemerintah lemah dalam penertiban angkutan Batubara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gegara Sopir Mengantuk Truk Batu Bara Terbalik di Jalan Lintas Muara Tembesi-Jambi
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Truk Batu Bara di Jambi Dilarang Beroperasi Selama 12 Hari
Baca juga: Jaringan Spesialis Penjual Sabu ke Sopir Truk Batu Bara Ditangkap BNNP Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-komisi-lv-dprd-provinsi-jambi-muhammad-khairil.jpg)