Berita Jambi

Jelang Arus Mudik Lebaran, Truk Batu Bara di Jambi Dilarang Beroperasi Selama 12 Hari

Jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, angkutan truk batu bara dilarang beroperasi selama 12 hari.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Aktivitas truk batu bara di Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, angkutan truk batu bara di Jambi dilarang beroperasi selama 12 hari.

Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan kendaraan saat mudik.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 28 April hingga 9 Mei 2022.

"Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak. Supaya mudiknya lancar," katanya, pada Minggu (17/4).

Pihaknya juga akan menindak tegas para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang yang melanggar ketentuan tersebut

"Sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD. Kemudian, pihaknya juga dalam hal tersebut, menunggu surat edaran dari Gubernur Jambi. Surat edaran sedang dibuat oleh Gubernur Jambi," jelasnya.

Ditambahkan Dhafi, bukan hanya arus mudik saja mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya tidak beroperasi, arus balik juga tidak beroperasi.

"Arus balik mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 atau terhitung 12 hari kedepannya tidak beroperasi," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Para Pemudik dari Luar Provinsi Jambi Diprediksi Melintasi Sarolangun H-4 Lebaran

Baca juga: Amankan Idul Fitri, Polda Jambi Kerahkan 3.000 Lebih Personel Gabungan

Baca juga: Para Pemudik dari Luar Provinsi Jambi Diprediksi Melintasi Sarolangun H-4 Lebaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved