Pemilu 2024
Dari 75 Partai Politik Diperkirakan Hanya Sepertiga Mendaftar dan Ikut Pemilu, Ini Masalahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi partai politik pada 1-7 Agustus 2022
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 75 partai politik sudah berbadan hukum.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi partai politik pada 1-7 Agustus 2022.
Saat ini, KPU masih terus menyiapkan tahapan Pemilu 2024.
KPUP memastikan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati bersama DPR dan pemerintah yakni 14 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tahapan Pemilu 2024 direncanakan dimulai pada 14 Juni nanti.
"Sebagaimana kita ketahui direncanakan tahapan Pemilu dimulai 14 Juni tahun ini," katanya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Hasyim bilang, jumlah partai politik yang bisa mendaftar ke KPU mencapai 75 partai.
"Informasi yang kami terima, ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," katanya.
Namun, pihaknya memastikan lagi data parpol yang terbaru pada April ini.
Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.
Hasyim menjelaskan, jika KPU sudah mendapatkan nama 75 partai politik dan identitas yang jelas, akan diundang secara berkala untuk sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilu.
"Demikian kami juga kami akan mengundang tim IT/SIPOL tiap parpol karena SIPOL dirancang untuk user KPU dan parpol dan nanti ada akses oleh Bawaslu," ujarnya.
"Kami perlu bersosialisasi dan melatih secara bertahap dengan tim-tim IT SIPOL sebagai user. Juga penting untuk sosialisasi dan Bimtek kepada jajaran kami di KPU provinsi hingga kota karena kegiatan parpol di level tertentu ada yang dilakukan di KPU provinsi, kota-kota," ujarnya lagi.
Sementara, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menilai, jumlah partao politik yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 tak jauh berbeda dari Pemilu 2019.
Pemilu 2019 lalu hanya ada sebanyak 27 dari 73 parpol berbadan hukum yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Ia memperkirakan, dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, hanya satu per tiga saja yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Dari angka sepertiga itu, banyak partai politik yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.
"Kami di KoDe Inisiatif menilai pendaftaran Parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari Pemilu 2019. Sebab, pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail," katanya, Rabu (13/4/2022).
"Sehingga, meski ada 75 partai politik, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar. Sebagian besar mungkin akan sulit lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebab, pendaftaran partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
Siapkan PKPU
Sementara, selain komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, KPU juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol.
Nantinya, PKPU tersebut menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.
"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol," ujar Hasyim.
Di sisi lain KPU mendapat jaminan dari Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI terkait kebutuhan anggaran Pemilu Serentak 2024.
KPU sudah mengajukan anggaran pemilu sebesar Rp 76 triliun.
Angka ini sudah dirasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.
Menurut Hasyim, Rp 76 triliun tersebut masih bisa kembali ditinjau ulang dengan mempertimbangkan hal-hal mendesak.
"Waktu itu angkanya sekitar 86 (triliun) kemudian dihitung ulang, dirasionalisasi sekitar 76 (triliun). Ini masih bisa kita review hal-hal yang mana mendesak dan harus dibiayai, nanti akan dapat angka yang lebih pasti," ujarnya.
Terkait pembahasan anggaran, Hasyim mengaku akan ada forum berbeda di luar rapat dengar pendapat (RDP).
Pembahasan anggaran ini pun disebut sangat mungkin dilakukan saat DPR masuk masa reses.
Apalagi pimpinan DPR juga membuka pintu komunikasi tersebut jika memang diperlukan.
"Pimpinan DPR juga merespons menyampaikan komunikasi kepada KPU bahwa sangat dimungkinkan pada masa reses apabila diperlukan hal pembicaraan," pungkasnya.(tribun network/dng/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperkirakan Hanya Sepertiga dari 75 Parpol yang akan Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Sah Jadi Partai Politik, Partai Buruh Siap Bertarung di Pemilu 2024
Baca juga: 75 Partai Politik Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Yang Baru
Baca juga: Jokowi Minta KPU dan Bawaslu Tancap Gas Urus Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News