Pemilu 2024
75 Partai Politik Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Yang Baru
Menurutnya, seluruh partai politik punya kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 tidak lama lagi akan dilakukan.
Me nurut Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari, data Kementerian Hukum dan HAM, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.
Menurutnya, seluruh partai politik punya kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
"Informasi yang kami terima terakhir 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," katanya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/4/2022) usai dilantik Presiden Joko Widodo.
Namun, kata Hasyim, pihaknya akan kembali memastikan data terbaru pada April 2022 ini.
Bila telah diketahui partai politik mana saja yang bisa mendaftar menjadi peserta, pihaknya mulai sosialisasi terkait proses pendaftaran parpol peserta pemilu.
Dikatakannya, pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 mulai dibuka pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Sementara, penetapan partai politik peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022.
"Kami memastikan lagi data mutakhir bulan April ini. Kalau kami sudah dapat nama-nama parpol itu akan kami mulai secara berkala melakukan sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan proses pendaftaran parpol," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Ungkap 75 Parpol Sudah Berbadan Hukum, Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu, Ini Nama-namanya
Baca juga: Hasyim Terpilih Kurang dari Satu Menit, KPU Rapat dengan DPR Bahas Anggaran
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News