Pemilu 2024
Dari 75 Partai Politik Diperkirakan Hanya Sepertiga Mendaftar dan Ikut Pemilu, Ini Masalahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi partai politik pada 1-7 Agustus 2022
Ia memperkirakan, dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, hanya satu per tiga saja yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Dari angka sepertiga itu, banyak partai politik yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.
"Kami di KoDe Inisiatif menilai pendaftaran Parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari Pemilu 2019. Sebab, pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail," katanya, Rabu (13/4/2022).
"Sehingga, meski ada 75 partai politik, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar. Sebagian besar mungkin akan sulit lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebab, pendaftaran partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
Siapkan PKPU
Sementara, selain komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, KPU juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol.
Nantinya, PKPU tersebut menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.
"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol," ujar Hasyim.
Di sisi lain KPU mendapat jaminan dari Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI terkait kebutuhan anggaran Pemilu Serentak 2024.
KPU sudah mengajukan anggaran pemilu sebesar Rp 76 triliun.
Angka ini sudah dirasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.
Menurut Hasyim, Rp 76 triliun tersebut masih bisa kembali ditinjau ulang dengan mempertimbangkan hal-hal mendesak.
"Waktu itu angkanya sekitar 86 (triliun) kemudian dihitung ulang, dirasionalisasi sekitar 76 (triliun). Ini masih bisa kita review hal-hal yang mana mendesak dan harus dibiayai, nanti akan dapat angka yang lebih pasti," ujarnya.