Pemilu 2024
Dari 75 Partai Politik Diperkirakan Hanya Sepertiga Mendaftar dan Ikut Pemilu, Ini Masalahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi partai politik pada 1-7 Agustus 2022
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 75 partai politik sudah berbadan hukum.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi partai politik pada 1-7 Agustus 2022.
Saat ini, KPU masih terus menyiapkan tahapan Pemilu 2024.
KPUP memastikan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati bersama DPR dan pemerintah yakni 14 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tahapan Pemilu 2024 direncanakan dimulai pada 14 Juni nanti.
"Sebagaimana kita ketahui direncanakan tahapan Pemilu dimulai 14 Juni tahun ini," katanya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Hasyim bilang, jumlah partai politik yang bisa mendaftar ke KPU mencapai 75 partai.
"Informasi yang kami terima, ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," katanya.
Namun, pihaknya memastikan lagi data parpol yang terbaru pada April ini.
Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.
Hasyim menjelaskan, jika KPU sudah mendapatkan nama 75 partai politik dan identitas yang jelas, akan diundang secara berkala untuk sosialisasi tahapan pendaftaran Pemilu.
"Demikian kami juga kami akan mengundang tim IT/SIPOL tiap parpol karena SIPOL dirancang untuk user KPU dan parpol dan nanti ada akses oleh Bawaslu," ujarnya.
"Kami perlu bersosialisasi dan melatih secara bertahap dengan tim-tim IT SIPOL sebagai user. Juga penting untuk sosialisasi dan Bimtek kepada jajaran kami di KPU provinsi hingga kota karena kegiatan parpol di level tertentu ada yang dilakukan di KPU provinsi, kota-kota," ujarnya lagi.
Sementara, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menilai, jumlah partao politik yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 tak jauh berbeda dari Pemilu 2019.
Pemilu 2019 lalu hanya ada sebanyak 27 dari 73 parpol berbadan hukum yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.