Berita Sarolangun
Bupati Sarolangun Sebut Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kelalaian OPD
Berita Sarolangun-Bupati Sarolangun Cek Endra mengaku, belum mengetahui tunggakan pajak kendaraan dinas
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Bupati Sarolangun Cek Endra mengaku, belum mengetahui tunggakan pajak kendaraan dinas Kabupaten Sarolangun yang menunggak sebanyak 700 unit dari tahun 2020.
"Saya juga baru tau ini ada infomasi kalau pajak kendaraan dinas belum di bayarkan. Nanti saya panggil Kabag Umum. Nanti akan saya klarifikasi lagi dan akan cek lagi," kata Bupati Sarolangun, Selasa (12/4/2022).
Ia menilai, tunggakan kendaraan dinas pemerintah kKabupaten arolangun dinilai kelalaian dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, karena belum melunasi.
Cek Endra mengatakan, anggaran pajak kendaraan setiap tahun otomatis telah ada dalam penganggaran, baik di Bagian Umum Setda dan OPD yang bersangkutan.
"Saya harapkan karena anggaran sudah cair ya segera harus di bayarkan. Kadang-kadang jatuh tempo pajak kendaraan dengan ketersediaan uang Pemda, kalau jatuh tempo Januari Februari kan belum keluar pasti dibayarkan," ungkapnya.
Dia mengaku, akan memerintahkan para jajaran pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk segera melunasi pajak kendaraan dinas.
Namun, pajak kendaraan dinas pemerintah kabupaten Sarolangun menunggak dari tahun 2022 dengan jumlah kendaraan yang menunggak hingga kurang lebih mencapai 700 unit.
"Nah itu berarti ada penunggakan yang cukup lama, itu wajib tidak ada bedanya dengan kendaraan masyarakat, harus dibayar," ujarnya.
(Tribun Jambi/ Rifani Halim)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Harga Tidak Stabil, Pedagang di Pasar Baru Merangin Ada yang Tidak Jual Cabai Merah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/cek-endra-20du.jpg)