Berita Jambi
BPTD Wilayah V Jambi akan Awasi Bus AKAP Saat Mudik Lebaran
Menghadapi mudik saat hari raya lebaran pada 2022 ini, BPTD Wilayah V Jambi telah melakukan berbagai persiapan.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI – Menghadapi mudik saat hari raya lebaran pada 2022 ini, BPTD Wilayah V Jambi telah melakukan berbagai persiapan.
Diantaranya pihaknya kembali menegaskan aturan yang dibuat pemerintah pusat mengenai mudik lebaran tahun ini.
Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar Latief menyatakan diprediksi aktivitas mudik tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Apalagi untuk Jambi bisa menerapkan 100 persen dari kapasitas kendaraan lantaran termasuk level 1 dan 2 PPKM.
“Untuk di Indonesia berdasarkan survey pusat ada 85,5 Juta yang mudik, sedangkan Jambi belum ada hitungan pasti. Namun diyakini akan meningkat dari 2 tahun sebelumnya yang terdapat pelarangan mudik,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022)
Khusus untuk kewenangan BPTD yang mengawasi kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dirinya mengatakan persiapan dari BPTD akan menyiapkan posko pelayanan.
Selain itu juga akan dibuat rest area di Jembatan Timbang yang dimiliki BPTD.
“Nantinya jembatan timbang akan dialih fungsikan sementara menjadi rest area bagi pemudik. Sementara untuk posko terpadu perbatasan Provinsi akan dirapatkan lebih lanjut di Dirlantas Polda Jambi dan Dishub Provinsi Jambi,” katanya.
Ia mengakui untuk angkutan bus mudik, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator (PO) AKAP dan akan dilakukan rampcheck satu persatu.
“Mulai dari pengemudi dan fungsi kendaraan akan kita cek satu persatu, nanti yang tidak laik jalan akan kita minta PO mengganti kednaraannya,” terangnya.
Adapun syarat bagi perjalanan bagi penumpang AKAP Bahar menjelaskan jika telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil PCR ataupun rapid tes antigen.
Lalu penumpang yang hanya melakukan vaksinasi dosis 2 wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan penumpang yang baru vaksin dosis satu wajib mengantongi hasil PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sementara pelaku dibawah umur 6 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen, namun tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPTD Wilayah V Jambi Persiapkan Penertiban Kendaraan ODOL, Karoseri Juga akan Ditertibkan
Baca juga: DWP BPTD Wilayah V Jambi Laksanakan Bakti Sosial Kepada Yatim Piatu
Baca juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, Kepala BPTD Wilayah V Jambi Tinjau Posko Penyekatan