Berita Jambi

BPKAD akan Rapatkan Penyaluran Gaji Hingga Gaji 14 ASN dan Non ASN

Berita Jambi-Gaji ASN lingkup Pemkot Jambi sekitar 29 miliyar rupiah sama besarnya dengan gaji 14...

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Rara khushshoh/tribunjambi
Husni Kepala BPKAD 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rapat staf internal terkait sudah keluarnya SKB Menteri bahwa tanggal 29 semua pegawai libur.

Selain itu terkait gaji, gaji ke 14, gaji non ASN, dan THR juga akan dibahas dalam rapat.

"Tentunya kami juga sedang menunggu peraturan presiden mengenai gaji 14 itu. Itu kan belum keluar," jelas Husni, Kepala BPKAD Kota Jambi, Senin (11/4/22).

Jika peraturan presiden telah keluar, maka pihaknya di Pemkot Jambi akan membuat peraturan di daerah.

BPKAD Kota Jambi akan menyiapkan keuangan sebelum tanggal sudah diselesaikan semua.

Sedangkan non ASN akan menerima gaji bulan Maret yang dibayar pada April ini.

Sedangkan TPP ASN hanya bisa dibayarkan pada bulan Maret saja, April belum dapat dibayar karena baru cair satu bulan setelahnya.

"Nah ini yang harus kita siapkan terlebih dahulu karena tanggal 29 harus sudah clear," jelas dia.

Gaji ASN lingkup Pemkot Jambi sekitar 29 miliyar rupiah sama besarnya dengan gaji 14.

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Dulu Cuma Guru dengan Gaji Kecil, Dodit Mulyanto Kini Sampai Punya 5 Rumah di Jakarta dan Surabaya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved