Berita Sarolangun
Kasus Kakak Beradik Timbun BBM di Sarolangun, Polisi Terus Lengkapi Berkas Perkara
Mereka menjadi tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi sebanyak 10 ton dari SPBU Gurun Mandiangin dan SPBU Luncuk Batanghari.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus kakak beradik Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Sarolangun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka menjadi tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi sebanyak 10 ton dari SPBU Gurun Mandiangin dan SPBU Luncuk Batanghari.
Kasus tersebut masih ditangani pihak Polres Sarolangun.
Walau kedua tersangka tidak ditahan, namun kasus tersebut tetap berlanjut.
Penyidik Polres Sarolangun masih melakukan pemberkasan dan melengkapi saksi atas kedua tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono bilang, kedua pelaku penimbun minyak solar subsidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Statusnya sudah tersangka, prosesnya tetap berlanjut perkaranya di Reskrim. Silahkan rekan media mengikuti perkaranya," katanya, Minggu (10/4/2022).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Menurut kapolres, penahanan terhadap tersangka, atas pertimbangan penyidik, sesuai peraturan perundang-undangan maka keduanya tidak dilakukan penahanan.
"Namun proses hukumnya tetap berlanjut," pungkas AKBP Anggun Cahyono.
Baca juga: Awasi Penyimpangan BBM, Polisi di Sarolangun Diperintahkan Monitor SPBU
Baca juga: BBM dan Migor di Bathin VIII Sarolangun Terpantau Aman, Rutin Monitoring ke SPBU
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun 450 Liter Solar Subsidi di Batanghari dan Ungkap Cara Pelaku Kuras Solar