Ramadhan 2022

Bolehkah Zakat Fitrah Dikeluarkan di Awal Ramadhan 1443 Hijriah?

Membayar zakat fitrah wajib dilakukan umat muslim setiap tahunnya di bulan Ramadhan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram Santri.dai
Zakat Fitrah bisa dikeluarkan di awal Ramadhan 1443 hijriah 

TRIBUNJAMBI.COM - Membayar zakat fitrah wajib dilakukan umat muslim setiap tahunnya di bulan Ramadhan.

Waktu yang Paling Afdhal membayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri.

Dalam tayangan di kanal Youtube UAS Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadits berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dijelaskannya sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, jika melihat orang fakir maka beras tersebut langsung di berikan kepadanya sebagai zakat fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

UAS mengatakan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.


“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

UAS mengatakan hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

“Maka hadist ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” ujarnya.

Pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalu panitia zakat.

“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.


Jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved