Pemkot dan Kejari Sungai Penuh Tandatangani Kesepakatan Bersama
Pemerintah Kota Sungai Penuh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tentang pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH- Pemerintah Kota Sungai Penuh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tentang pengadaan barang dan jasa.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MOU kesepakatan bersama dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh diwakili Pj. Sekretaris Daerah, Alpian dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Ristopo Sumedi.SH.MH, diruang Aula Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (4/4/2022) kemarin.
Mewakili Walikota Pj. Sekda Alpian, berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama akan terciptanya sinergitas antara Pemkot dengan Kejari Sungai Penuh.
"Kita berharap kerjasama ini dapat menyukseskan kegiatan-kegiatan yang ada di Pemkot Sungai Penuh dan juga kita berharap peran Kejaksaan dapat diwujud secara optimal, sehingga proses pemilihan penyedia barang/jasa dapat sesuai secara efesien, efektif, terbuka, transparan adil serta akuntabel," katanya.
Pj. Sekda Alpian juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan beserta jajarannya dan ke depan kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pendamping dalam proses pemilihan penyedia.(*)
Baca juga: Hampir Satu Bulan Jaringan Internet Telkomsel di Kerinci-Sungai Penuh Hilang Timbul
Baca juga: Masjid Agung Pondok Tinggi Dipilih Sebagai Lokasi Pertama Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Bupati Tanjabtim Gelar Acara Halalbihalal Bersama Himpunan Keluarga Kerinci |
![]() |
---|
Duta Genre dan TPPS Kota Sungai Penuh Jambi Periode 2023 - 2025 Resmi Didukuhkan |
![]() |
---|
Ketua KONI Kota Sungai Penuh Ori Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Buka Sosialisasi Pendidikan Politik |
![]() |
---|
Wako Ahmadi Minta Petugas RSUD Mayjen HA Thalib Tunjukkan Sikap Ramah |
![]() |
---|