Crazy Rich Medan Tersangka
Ini Jumlah Aset Indra Kenz Sudah Dibekukan, Ada Yang Dipindahkan Atas Nama Orang Lain
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berwenang untuk memblokir aset, sudah membekukan aset kripto milik Indra Kenz.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak berwenang bergerak cepat dalam mengamankan aset-aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berwenang untuk memblokir aset, sudah membekukan aset kripto milik Indra Kenz.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK telah membekukan aset Indra Kenz senilai Rp 38 miliar.
"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dijelaskan Ivan Yustiavandana, aset milik Indra Kenz tersebut diatasnamakan oleh orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah.
"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," katanya.
Ivan Yustiavandana juga mengatakan, Indra Kenz sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto tersebut.
Baca juga: Polisi Khawatir Fakarich Kabur, Guru Indra Kenz Ditahan. Pernah Terima Rp1,9 Miliar
Baca juga: Indra Kenz Pengen Nangis, Aset Crypto Senilai Rp38 Miliar Dibekukan PPATK
Dikatakan Ivan Yustiavandana, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian. "Sudah dibekukan juga," sambungnya.
Dalam kasus Indra Kenz, kata Ivan Yustiavandana, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.
"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan," katanya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.
Aset-aset itu, dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Tersangka Penipuan Aplikasi Binomo
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News