Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Ferdinand Hutahaean Ngaku Senang Hidup di Penjara, Enak dan Dapat Makan Gratis
Ferdinand Hutahaean enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ferdinand Hutahaean dituntut JPU dengan hukuman 7 bulan penjara.
Ferdinand Hutahaean mengaku hidup enak di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sudah sekira tiga bulan Ferdinand Hutahaean hidup di balik jeruji besi akibat kasus hukum yang dihadapinya.
"Di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," katanya ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Ferdinand Hutahaean tampak lebih kalem dari sebelumnya.
Ketika ditanya wartawan soal tuntutan, Ferdinand Hutahaean enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," katanya mengalihkan pertanyaan awak media.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Minta Doa Masyarakat Agar Diberi Kekuatan dan Ketabahan
"Ah, tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya," sambung Ferdinand Hutahaean.
"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti."
"Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan, karena kasus saya ini selalu perbandingan ya, begitu ya," ujarnya
Untuk diketahui, JPU menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Hal yang meringankan, Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Mantan politikus Partai Demokrat ini didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).
JPU membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa, Akhirnya Tersangka dan Ditahan
"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
JPU dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Jaksa menilai, cuitan Ferdinand Hutahaean merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Sebab dalam cuitan tersebut, Ferdinand Hutahaean meminta Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.
Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.
Dakwaan kedua, Ferdinand Hutahaean dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.
Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."
Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.
Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.
Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand Hutahaean menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."
Jaksa menilai cuitan Ferdinand Hutahaean ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.
"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.
Ferdinand Hutahaean didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jalani Sidang Lanjutan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Menikmati Hidup di Penjara, Dapat Makan Gratis
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Karena Cuitan SARA, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News