BREAKING NEWS Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

Mantan Sekjen FPI Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus  dugaan tindak pidana terorisme.

Editor: Teguh Suprayitno
(Tribunnews/Jeprima)
Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus terorisme. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Ketika itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved