Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng di Kemendag, Dua Perusahaan Ini Dibidik
Kejaksaan Agung meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan perbuatan melawan hukum terkait persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Atas temuan itu, Kejagung pun meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi penyidikan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik menduga ada tindak gratifikasi yang dilakukan PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) dalam mendapatkan persetujuan ekspor Kemendag.
Menurut Ketut, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak mendapatkan izin ekspor minyak goreng lantaran tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri serta harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO).
Selain itu kedua perusaan tersebut juga tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300.
"Selain itu, disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE)," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Meski Minyak Goreng Mahal, Adi Jual Gorengan dengan Ukuran dan Harga yang Sama di Pasar Bedug
Ketut menjelaskan dugaan gratifikasi dalam pemberian izin ekspor diduga terjadi dalam rentang waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022.
Dugaan korupsi itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang membutuhkan minyak goreng.
"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor," katanya.
Adapun penyelidikan kasus ini dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2022 dan dinaikkan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Selama penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan 14 keterangan saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Baca juga: DAFTAR Penerima BLT Minyak Goreng Yang Disalurkan Pemerintah Mulai April 2022 Ini
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News