Ini Identitas Dua Pegawai KPK yang Ketahuan Selingkuh, Dibongkar Suami Sendiri
Dua pegawai KPK berinisial SK dan DW dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas setelah terbukti berselingkuh.
Editor:
Teguh Suprayitno
Putusan kasus perselingkuhan itu telah dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Lebih lanjut, berdasarkan salinan petikan putusan sidang etik, kasus perselingkuhan tersebut terungkap setelah seorang laki-laki yang juga saksi berinisial AHS mengadukan istrinya.
AHS diketahui merupakan suami sah SK.
AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Berita Terkait