Ini Identitas Dua Pegawai KPK yang Ketahuan Selingkuh, Dibongkar Suami Sendiri
Dua pegawai KPK berinisial SK dan DW dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas setelah terbukti berselingkuh.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi perbincangan hangat masyarakat setelah dua pegawainya kedapatan selingkuh.
Dua pegawai KPK itu diketahui berinisial SK dan DW.
Diketahui DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai Jaksa.
Sementara SK merupakan perempuan yang bekerja sebagai staf informasi dan data.
Saat ini keduanya dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas setelah terbukti berselingkuh.
Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris mengakui adanya sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.
"Ya benar," ujar Syamsuddin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/4/2022).
Baca juga: 6 Camat Dipanggil KPK, Buntut Kasus TPPU Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Dewas KPK menyatakan, SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya dihukum dengan sanksi sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Adapun dalam persidangan ini, sebanyak 8 orang telah dimintai keterangan.
Mereka di antaranya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Kemudian, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.
Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.
Putusan terhadap SK dan DW dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kembali Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Putusan kasus perselingkuhan itu telah dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Lebih lanjut, berdasarkan salinan petikan putusan sidang etik, kasus perselingkuhan tersebut terungkap setelah seorang laki-laki yang juga saksi berinisial AHS mengadukan istrinya.
AHS diketahui merupakan suami sah SK.
AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News