Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjaga Akibat Aniaya Muhammad Kece

Irjen Napoleon Bonaparte terancam dihukum 7 tahun penjara akibat kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece.

Editor: Teguh Suprayitno
tribunnews/irwan rismawan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terancam 7 tahun penjara akibat aniaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte terancam dihukum 7 tahun penjara akibat kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece.

Napoleon Bonaparten kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Kamis (24/3/2022).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal pengeroyokan.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pada pasal itu, ayat 2 disebutkan pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Selain itu, JPU juga mendakwa Irjen Napoleon dengan Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Faizal Putrawijaya mengatakan, dakwaan kepada Irjen Napoleon itu karena dia bersama tahanan lainnya menganiaya M Kece di dalam sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Adapun orang lain yang terlibat yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif

Kronologi Penganiayaan

Kronologi penganiayaan itu berawal ketika korban M Kece baru beberapa lama ditahan di Rutan Bareskrim, kemudian dia didatangi Irjen Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk berbincang.

Namun, Irjen Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kece. Karena itu, ia memerintahkan tahanan lainnya membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.

Di ruang sel itu, Napoleon melumuri wajah M. Kece dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu juga sempat berteriak, "Tutup mata kamu dan mulut kamu!".

Jaksa menyebut tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kece, sehingga kepala korban terbentur tembok.

Kemudian, tahanan lain pun lanjut menganiaya korban dengan memukul dada dan menginjak pahanya, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.

Baca juga: Irjen Napoleon Gigit Jari Kasasinya Ditolak MA, Kini Hadapi Propram dan Terancam Dipecat

Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M Kece dan memasukkan tinja ke mulut korban sebanyak dua kali.

Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M Kece melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pengenaan pasal pengeroyokan kepada dirinya.

Menurut Irjen Napoleon, pasal-pasal yang didakwakan kepadanya itu berlebihan.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved