Berita Nasional

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif

Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis majelis hakim dengan hukuman 4 Tahun Penjara. Namun, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tetap masih anggota Polri

Editor: Rahimin
tribunnews/irwan rismawan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif 

TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte diharuskan menjalani hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Irjen Pol Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Walau sudah divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini masih berstatus anggota Polri aktif.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte belum dicopot dari jabatannya meskipun kasus suap red notice  Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Napoleon.

"Sedang berjalan belum dilaksanakan, proses administrasi sedang dipersiapkan," katanya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Brigjen (Pol) Rusdi Hartono meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu.

Nantinya pihaknya akan mengumumkan secara terbuka jika sidang KEPP telah digelar.

"Nanti apabila sedang digelar pasti publik akan tau. Tunggu saja," ujar Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.

Untuk diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dengan putusan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved