Berita Muarojambi
Kejari Muaro Jambi Kembali Lakukan Restoratif Justice Kali Ini Pelaku Jambret
Berita Muarojambi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menggelar sidang Restoratif Justice (RJ), Rabu (23/3/22).
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menggelar sidang Restoratif Justice (RJ), Rabu (23/3/22).
Kali ini terdakwa yang akan disidangkan adalah Doni Hariansyah bin Sahroni.
Dia melakukan percobaan tindak pidana pencurian beberapa waktu lalu di kawasan Jambi Luar Kota.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan menyebut jika RJ ini dijadwalkan pada hari ini.
"Insya Allah hari ini kita RJ," kata Fauzan.
Katanya, terdakwa melakukan percobaan tindak pidana penjambretan dengan korban Anisah.
Namun kala itu terdakwa gagal melakukan itu.
"Korban teriak dan ditangkap warga," katanya.
"Tidak ada kerugian, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, makanya kita lakukan RJ," imbuhnya. (*)
Baca juga: Kejati Jambi Resmikan Desa Sekancing Jadi Kampung Restorative Justice Pertama di Jambi