Kejati Jambi Resmikan Desa Sekancing Jadi Kampung Restorative Justice Pertama di Jambi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata meresmikan Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Merangin sebagai Kampung Restoratitive Justice.

Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata meresmikan Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin sebagai Kampung Restorative Justice, Rabu (23/2/2022).  

TRIBUNJAMBI.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata meresmikan Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin sebagai Kampung Restorative Justice, Rabu (23/2/2022). 

Dalam acara peresmian itu turut hadir Bupati merangin H. Mashuri, Asisten Tindak Pidana Umum G. Sinuhaji, Asisten Perdata dan TUN Agus Irawan, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia, Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi serta Ketua Lembaga Adat Melayu Kapubaten Merangin H Abdullah Gemuk.

Tahun 2022 ini Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran sudah melakukan penghentian kasus pidana berdasar keadilan restoratif sebanyak 2 kasus, yaitu atas nama Muhammad Susanto dan Joni Satria. Oleh karena itu atas inisiatif Kajati Jambi melalui Kajari Merangin ingin cepat mewujudkan kampung RJ yang saat ini diberi nama kampung seiyo sekato.

Desa Sekancing menjadi desa pertama di Provinsi Jambi, yang ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice. Hal ini dikarenakan tokoh adatnya masih berpegang teguh terhadap agama dan adat serta berpengaruh menciptakan keharmonisan seperti seiyo sekato.

Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutanya mengucapkan "Alhamdulillah berkat apresiasi Pak Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. Kita berharap nanti semua desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice," ujar Sapta.

Kejati juga mengatakan, tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut sehingga hidup bisa harmonis.

Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri, merasa sangat bersyukur sekali dan berterima kasih kepada Kejati Jambi yang telah menetapkan Desa Sekancing-Merangin menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Jambi.

‘’Ini merupakan kehormatan bagi kami warga Merangin dan saya sangat mengapresiasi sekali terbentuknya Kampung Restorative Justice ini. Di Merangin ada sebanyak 205 desa dan 10 kelurahan, mudah-mudahan semua akan jadi Kampung Restorative Justice,’’ harap Bupati.

Diakhir acara Kajati Jambi Sapta Subrata memberikan kenang kenangan buku bacaan tetang agama dan hukum untuk bahan bacaan di Balai Adat Desa Sekancing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved