Berita Batanghari
Kesbangpol Batanghari Catat 10 Ormas Tidak Memperpanjang Masa Aktif, Ini Daftarnya
Sementara itu, ormas yang tidak aktif ini bisa aktif kembali setelah pihaknya melakukan perpanjangan masa aktif.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batanghari mencatat sebanyak 10 dari 54 organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah itu dinyatakan tidak aktif.
Ketidakaktifan 44 ormas tersebut dikarenakan masa berlakunya sudah habis.
Mereka yang tidak memperpanjang masa aktifnya diantaranya ada Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), DPC Generasi Muda Pembangunan Indonesia, Pemuda Pancasila, Gerakan Pemuda Batanghari, Ikatan Bidan Indonesia.
Selanjutnya, Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Batanghari, dan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional.
“Ormas ini rata-rata terkendala dimasa aktif, 3 diantaranya masa berlakunya habis pada 2019, 5 ormas habis pada 2020, 1 ormas habis pada 2015 dan satunya lagi masa berlakunya habis di 2015,” kata Lisna Kasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Batanghari, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, ormas yang tidak aktif ini bisa aktif kembali setelah pihaknya melakukan perpanjangan masa aktif.
Namun, dengan catatan waktu yang diberikan selama enam bulan terhitung sejak 2022 ini.
Pihaknya juga mencatat hanya ada 44 ormas yang dinyatakan aktif dan masih terdata di Kantor Kesbangpol.
“Selebihnya masa berlakunya masih panjang. Kita menginginkan agar ormas yang terdaftar bukan hanya aktif terdata saja melainkan memiliki peran kegiatan,” pungkasnya.
Baca juga: Kesbangpol Provinsi Jambi Rakor Forkopimda Se-Jambi di Bungo, Ini Yang Dikatakan Gubernur
Baca juga: Di Kabupaten Tebo Ada Potensi Teroris. Kesbangpol Tetap Pantau
Baca juga: Badan Kesbangpol Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi dan Inovasi Aplikasi SIPD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/lisna-kasi-hubungan-antar-lembaga-kesbangpol-batanghari.jpg)