Guru Besar UGM Kritik Firli Bahuri: Ini Menunjukkan Kepemimpinan yang Kacau
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus jadi sorotan publik.
TRIBUJAMBI.COM, JAKARTA-Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus jadi sorotan publik.
Bahkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Prof Sigit Riyanto menilai, apa yang terjadi dengan pimpinan KPK tersebut, sungguh sangat memprihatinkan.
Prof Sigit Riyanto merespons sms blast atas nama Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga telah melanggar kode etik.
“(SMS Blast) Menunjukkan karakter yang tak professional dan nir-etika,” kata Prof Sigit Riyanto.
Terlebih kata Sigit, sebelum SMS Blast ada juga perihal pemasangan baliho, hingga pelibatan istri dalam penciptaan mars lagu KPK.
“Ini menunjukkan kepemimpinan institusi negara yang kacau, mengabaikan standar etik, merusak tata Kelola, dan tak patuh pada norma hukum yang baik dan benar,” sambungnya.
“Suatu karakter yang tidak layak sebagai seorang pengemban amanah untuk memimpin institusi pemberantasan korupsi.”
Baca juga: Dewas KPK Seperti Tak Mau Usut Kasus Lili Pintauli di Labuhanbatu Utara
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra juga ikut berkomentar. Dia mendorong Dewan Pengawas KPK agar bersikap tegas sesuai fungsinya untuk menertibkan pelanggaran etik di dalam KPK.
Terlebih, kontroversi dan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Firli mengakibatkan keadaan tidak kondusif terus berlanjut.
“Patutnya Dewan Pengawas KPK dapat lebih fungsional menjalankan tugasnya menertibkan pelanggaran etik di dalam KPK,” kata Azyumardi.
“Sehingga bisa lebih berperan membangun kembali KPK yang handal, kuat, kredibel dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance yang bersih dari KKN,” tambah dia.
Kemudian, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti juga mengaku kecewa dengan kesungguhan Dewas KPK dalam melaksanakan amanat UU.
Menurutnya, penegakan kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Dewas KPK hanyalah bernilai semantik belaka dan tidak hendak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Baca juga: Harun Masiku Belum Ketemu, KPK: Kami Belum Dapat Info
“Sejumlah fakta telah menunjukkan, mulai dari penanganan dan putusan terhadap Ketua KPK pada perkara sewa helikopter, sanksi terhadap Lili Pintauli yang tak juga dilaksanakan, hingga belum menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK,” kata Susi.
“Padahal menerima laporan ini adalah mandat UU. Apalah artinya Dewas dijabat oleh orang-orang hebat dengan track record yang tak diragukan lagi bila tak mampu menjalankan mandat UU. Salahkah kalau publik menjulukinya sebagai “macan kertas”?” tambah Susi.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv