Pacar Hamil 3 Bulan, Hubungan Asmara Sepasang Remaja di Kota Jambi Berujung di Kantor Polisi
Seorang laki-laki, berinsial M ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, akibat mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang laki-laki, berinsial M ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, akibat mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
M dilaporkan oleh orangtua korban berinsial D, lantaran tidak terima anaknya hamil tiga bulan akibat perbuatan pelaku.
Dari keterangan pihak keluarga, M dan korban masih sama-sama di bawah umur, mereka berpacaran sejak 4 tahun lalu.
Selama menjalin hubungan, keduanya sudah empat kali melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri.
Namun hubungan asrama keduanya berujung di kepolisian, setelah tepat pada 23 Januari 2022, M membawa kekasihnya tersebut ke rumah pamannya yang berada di Lingkar Barat, hingga kekasih M mengandung.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, saat ini M sudah ditahan di Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya sudah ditahan, dan sedang diproses," kata Afrito, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Dua Sejoli yang Buang Bayinya ke Sungai Batang Merangin Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca juga: Malu Belum Menikah, Sepasang Kekasih di Merangin Buang Bayinya yang Tidur ke Sungai