Pacar Hamil 3 Bulan, Hubungan Asmara Sepasang Remaja di Kota Jambi Berujung di Kantor Polisi

Seorang laki-laki, berinsial M ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, akibat mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi anak di bawah umur hamil. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang laki-laki, berinsial M ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, akibat mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.

M dilaporkan oleh orangtua korban berinsial D, lantaran tidak terima anaknya hamil tiga bulan akibat perbuatan pelaku.

Dari keterangan pihak keluarga, M dan korban masih sama-sama di bawah umur, mereka berpacaran sejak 4 tahun lalu.

Selama menjalin hubungan, keduanya sudah empat kali melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri.

Namun hubungan asrama keduanya berujung di kepolisian, setelah tepat pada 23 Januari 2022, M membawa kekasihnya tersebut ke rumah pamannya yang berada di Lingkar Barat, hingga kekasih M mengandung.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, saat ini M sudah ditahan di Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya sudah ditahan, dan sedang diproses," kata Afrito, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Dua Sejoli yang Buang Bayinya ke Sungai Batang Merangin Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: Malu Belum Menikah, Sepasang Kekasih di Merangin Buang Bayinya yang Tidur ke Sungai

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved