Daftar Aset Doni Salmanan yang Sudah Disita Polisi, Mulai Sepatu, Mobil, Motor, Topi
Aset Doni Salmanan yang diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex disita Bareskrim Polri
TRIBUNJAMBI.COM - Aset Doni Salmanan yang diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex disita Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022), polisi menunjukkan barang bukti milik Doni Salmanan yang disita.
Berikut rinciannya:
1. Empat pasang sepatu bermerek Balenciaga, Air Jordan, dan Air Dior.
2. 11 jaket bermerek Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italy, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk 3 celana Valentino.
3. Topi dan tas bermerek Supreme dan uang Rp 3 miliar.
Baca juga: Cara Mengurangi Berat Badan dengan Minum Air Putih, Minum Sebelum Makan Bisa Mengurangi Nafsu Makan
Baca juga: Demi Cuan, Inul Daratista Rela di Depan Wajan Masak Sendiri Bumbu Rawon untuk Dijual
4. Dua unit rumah di wilayah Soreang dan kota Bandung.
5. Mobil Porsche 911 Carrera berwarna biru, dua unit kendaraan Honda CRV, satu unit kendaraan Fortuner, satu unit mobil BMW.
6. Dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, dua unit kendaraan motor BMW, dua unit motor Ducati Superleggera, lima unit kendaraan motor Yamaha, satu unit kendaraan bermotor KTM, satu unit motor MSI atau motor listrik.
7. Satu laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit
8. Satu buah jam tangan merk Hermes, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi akan terus melacak aset-aset milik maupun aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
Baca juga: Insecure dengan Ucapan Warganet, Fuji Ngaku Kerap Bertengkar dengan Thariq Halilintar
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).