Berita Kota Jambi
Wakil Wali Kota Jambi Sebut Penutupan Jalan Umum Memiliki Aturan yang Perlu Dipatuhi Penyelenggara
Maulana, Wakil Wali Kota Jambi menyampaikan semua kegiatan yang memiliki potensi mengganggu ketertiban perlu melakukan perizinan.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maulana, Wakil Wali Kota Jambi menyampaikan semua kegiatan yang memiliki potensi mengganggu ketertiban perlu melakukan perizinan.
Ada aturan yang mengatur kegiatan melibatkan ketertiban termasuk penutupan di jalan umum.
"Kegiatan dalam kondisi pandemi saat ini izinnya melalui Satgas Covid-19 atau kalau pernikahan di tingkat kecamatan," ucapnya, Senin (14/3/22).
Kemudian izin keramaian dan gangguan ketertiban dari pihak kepolisian yang mengeluarkan izinnya.
Dalam mengeluarkan izin ada aturan dan batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Tujuannya agar tidak menggangu kepentingan umum termasuk jalan umum.
"Jadi prinsipnya adalah regulasi sudah ada. Tinggal keluarga mengadakan acara mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang," ucapnya.
Menutup jalan umum harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat.
Pada surat izin untuk penutupan jalan umum tertuang durasi berupa dari dan sampai kapan berlangsungnya acara tersebut.
"Tinggal mengikuti saja, kalau ada yang masih melanggar, langkah pertama tentunya persuasif," jelasnya.
Tindakan persuasif dilakukan oleh lurah, dan camat di tempat kejadian penutupan jalan umum terhadap keluarga atau penyelenggara acara.
Jika tindakan persuasif pemerintah setempat tidak diindahkan, maka akan adanya tindakan lanjutan berupa teguran dan lainnya.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi: Ketertiban dan Keamanan Akar Semua Proses Pembangunan
Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi Kukuhkan Forum Komunikasi Keamanan Lingkungan se-Kecamatan Paal Merah
Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi Beri Bantuan ke Warga yang Terdampak Angin Kencang