Crazy Rich Medan Tersangka
Crazy Rich Medan Indra Kenz Tutup Mulut, Menolak Ungkap Siapa Pemilik Aplikasi Binomo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Indra Kenz masih bungkam.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Indra Kenz Bungkam Siapa Dalang Pemilik Aplikasi Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun
Baca juga: Pacar Indra Kenz Ketahuan Bohong? Video Ini Jadi Bukti Vanessa Khong Terima Miliaran Bukan 10 Juta!
Baca juga: Belum 20 Hari Ditahan, Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Penjara
Baca juga: DAFTAR Aset Indra Kenz Hasil Penipuan Yang Sudah Disita, Brigjen Whisnu: Masih Banyak