Berita Merangin

Dua Pelaku Investasi Bodong di Merangin Berhasil Ditangkap, Korban Capai 26 Orang

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Merangin dengan dugaan melakukan penipuan dengan iming iming keuntungan 40 persen bagi investor

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Ardianto 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua pelaku investasi bodong di dua kecamatan dalam Kabupaten Merangin diamankan Satreskrim Polres Merangin dari dua tempat yang berbeda.

Pelaku investasi bodong berupa mobil bekas dengan iming iming keuntungan persenan yang besar akhirnya diamankan polisi. 

Berdasarkan informasi, kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda, bahkan salah satunya sempat kabur keluar Kabupaten Merangin

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu yang membenarkan penangkapan itu mengatakan satu diamankan di Bangko dan satu lagi di Muara Bungo. 

"Dua pelaku investasi berinisial S dan M sudah diamankan, saat masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya, Minggu (13/2/2022).

Kasat menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik akan menelusuri aset yang bersumber dari hasil penipuan tersebut. 

Sejauh ini, jumlah korban yang dimintai keterangan atas kasus penipuan tersebut mencapai 26 orang.

Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Uang nya digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban yang telah dimintai keterangan 26 orang, kemungkinan masih bertambah. Kerugian mencapai miliaran rupiah," ujarnya. 

"Kita juga membuat posko pengaduan terhadap korban. Apabila merasa korban segera datang ke Polres," imbaunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, uang hasil menipu tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Diantaranya kebun sawit hingga mobil.

Mampunya pelaku mengumpulkan uang masyarakat di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau tersebut dengan mengiming imingi keuntungan yang besar dan melebihi bunga bank.

Sebelumnya, Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyebutkan bahwa krugikan warga dua kecamatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved