Sudin Pengusaha Hiburan Malam yang Jadi Tersangka Perdagangan Anak di Jambi Dilimpahkan ke Kejari
Tersangka kasus perdagangan anak, yakni Subin dan seorang pelaku anak di bawah umur berinisial IP, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tersangka kasus perdagangan anak, yakni Subin dan seorang pelaku anak di bawah umur berinisial IP, akhirnya dilimpahkan ke Kejksaan Negeri Jambi, Kamis (10/3/2022).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung bersama dengan Jaksa-jaksa di Kejari untuk tahap II perkara perdangangan orang.
Kata Fajar, kronologis perkara ini berdasarkan adanya laporan keluarga korban di Jambi yang anaknya perempuannya tidak pulang-pulang di bulan Desember 2021.
"Ya sudah kita lakukan proses pelimpahan," kata Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, Jumat (11/3/2022).
Kemudian diketahui oleh Polresta Jambi, mucikari S melakukan kerja sama dengan R dan PIS orang Jambi untuk mencari anak perempuan di bawah umur untuk bisa dijadikan penghibur di Jakarta dengan iming-iming dapat HP.
Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Hukuman Mati dan Kebiri Diberlakukan ke Pelaku Perdagangan Anak
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Perekrutan 10 Orang Tenaga PTT di Satpol PP Provinsi Jambi
Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO A12 Warna Biru Tosca, 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO F11, 1 (Satu) Unit Hp Merk IPHONE 7 Warna Rose Gold, Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.900.000,- dan Rp.1.600.000.