Berita Selebritis

Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty pada Kasus CPNS Bodong

Sidang kasus CPBS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Unggah Foto Kenakan Slit Dress, BCL Dapat Pujian Netizen

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved