Berita Selebritis
Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty pada Kasus CPNS Bodong
Sidang kasus CPBS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus CPBS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Olivia Nathania sendiri dihadirkan melalui virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sidang CPNS bodong dengan agenda adalah pemeriksaan saksi dari pihak Olivia Nathania.
Dikutip dari Tribunnews di ruang sidang, tidak terlihat satupun yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Selain itu, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengatakan pihaknya telah mengusahakan untuk mendatangkan saksi, namun tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Mendengar pernyataan kuasa hukum Olivia, majelis hakim lantas menanyakan nasib kelanjutan sidang hari ini.
Baca juga: Belum Cerai dari Askara, Nindy Ayunda Pamer Foto Mesra dengan Pria Lain
Baca juga: Tanggapan Denise Chariest saat Akan Dilaporkan Faisal Karena Sebut Fuji Pelakor
Lebih lanjut, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan Olivia Nathania selaku terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Daniaty rencananya akan dihadirkan untuk meringankan hukuman dari putrinya, Olivia Nathania.
"Kita cari lah (saksi), kita liat siapa tau ibunya mau meringankan ini dia kan anak beliau," kata kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pihaknya yakin jika Olivia sempat menceritakan permasalahannya itu kepada keluarga salah satunya adalah sang bunda.
"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat," sambung Adny.
Susanti yang juga tim kuasa hukum Olivia menambahkan pihaknya hingga kini tengah mengupayakan untuk melakukan komunikasi dengan Nia Daniaty.
"Ini lagi diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan OI manti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," tutur Susanti.
"Dari pihak kita ada 3 saksi yang meringankan Olivia rencana ibu Nia mungkin bersedia meringankan anaknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Unggah Foto Kenakan Slit Dress, BCL Dapat Pujian Netizen
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.