DPRD Provinsi Jambi
Muhammad Amin Minta Perusahaan dan Kelompok Tani Lengkapi Data, "Pansus Bekerja Sesuai Data Fakta"
Berita Jambi-Anggota Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Amin meminta kepada pihak PT..
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Anggota Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Amin meminta kepada pihak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) untuk melampirkan data-data kelengkapan perizinan. Termasuk dengan luasan lahan HGU yang dimiliki oleh perusahaan.
Ini perlu untuk memperjelas duduk persoalan yang terjadi antara PT DAS dan kelompok tani sembilan desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dikatakan oleh Muhammad Amin bahwa petani minta kewajiban perusahaan terhadap 20 persen HGU sesuai dengan aturan.
"kenapa 20 persen itu tidak di lakukan?Jika perusahaan menyebut CSR telah dilaksanakan itu kan kewajiban mereka berbeda dengan aturan 20 persen itu," ungkapnya.
"Hadirnya perusahaan itu di masyarakat kan untuk mensejahterakan masyarakat, bukan menyusahkan masyarakat,"tegasnya.
Ia menyebut bahwa kewajiban perusahaan mengenai 20 persen lahan itu harus di keluarkan. Disisi lain, Muhammad Amin mengungkapkan bahwa kelompok tani juga menyebut bahwa ada permasalahan juga di HGU perusahaan.
"Makanya kita minta kelompok tani Ini harus melengkapi datanya, berapa orang yang mengklaim mempunyai lahan di HGU, karena kita bekerja tanpa data itu tidak mungkin," tambahnya.
Ia menyebut bahwa Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi tidak memihak kepada siapapun, baik kepada kelompok tani maupun masyarakat. Pihaknya mempertimbangkan segala sesuatunya berdasarkan data dan fakta.
"Kita tidak berpihak pada perusahaan, kita tidak berpihak pada kelompok tani. Kalo kelompok tani benar ya tetap kelompok tani benar, kalau perusahaan yang benar ya tetap perusahaan benar. Intinya sesuai data yang ada,"pungkasnya.