Kasus Covid-19 Mulai Menurun, Shaf Salat di Masjid Dibolehkan Kembali Rapat Tanpa Jarak
Pemerintah juga melonggarkan aktivitas masyarakat dalam rangka transmisi menuju endemi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan ini terus alami penurunan.
Pemerintah juga melonggarkan aktivitas masyarakat dalam rangka transmisi menuju endemi Covid-19.
Seperti, masyarakat tak perlu lagi menjaga jarak saat naik transportasi umum KRL.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pelonggaran saat masyarakat beribadah salat di masjid.
Di mana, jemaah diperbolehkan merapatkan kembali shafnya saat salat, tak berjarak.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh bilang, pelonggaran ini sebagai tindak lanjut kondisi wabah yang sudah melandai.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," katanya.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."
"Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," sambung Niam dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari laman MUI.
Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan.
Hal tersebut tentunya diiringi kedisplinan masyarakat dalam menjaga kesehatan.
Niam meminta seluruh umat islam mengoptimalkan pelaksanaan ibadah. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan.
"Sebentar lagi kita memasuki Ramadan, umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya."
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial."
"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” katanya.