Kolonel Priyanto Suruh Anak Buah Buang Jasad Handi-Salsa, Jangan Cengeng Buang Mayatnya

Kolonel Priyanto berucap yang membuat dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menuruti perintah

Editor: Rahimin
TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

Mereka lantas membantu Kolonel Priyanto membuang dua sejoli itu ke aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Handi Dibuang Masih Hidup

Salsa dibuang dalam keadaan tewas, sementara Handi masih hidup.

Warga di sekitar lokasi kecelakaan yang diperiksa sebagai saksi menjelaskan, Handi terlihat bernapas ketika ia dan Salsa diangkut ke dalam mobil Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel, sebagaimana diberitakan TribunJakarta.com.

Hal ini sempat disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti saat mengungkapkan hasil autopsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam pada Handi, kata Hastry, ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.

Hal tersebut menunjukkan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.

Selain tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru, ada luka di bagian kepala Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Hastry, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air."

"Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya. Karena luka di kepala tidak mematikan," katanya.

Didakwa Pasal Berlapis

Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis, mulai penculikan hingga pembunuhan berencana.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved