Berita Nasional
Kebijakan Baru, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Tidak Perlu Antigen dan PCR
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kembali membuat kebijakan baru di masa pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah akan meringankan persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif jika sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi.
"Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19," ujarnya.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.
Ini aturan lengkap sesuai keterangan dari Kementerian Kesehatan:
- Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.
- Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.
Sebelumnya, Kemenkes memberlakukan ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut yakni dengan mengisi eHAC sebelum perjalanan dilakukan.
(Penulis: Haryanti Puspa Sari, Nur Fitriatus Shalihah. Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Wajib Masker, Karantina dan Tes PCR
Baca juga: Berpergian Naik Pesawat Dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Jawa Bisa Pakai Hasil Antigen