Berita Selebritis
Ingat Doni Salmanan? Dulu Tukang Parkir jadi Crazy Rich hingga Terseret Kasus Judi Online
Banyak yang tak menyangka jika Nama Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan Quotex.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Jika terbukti bersalah Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/ Siti N/ Dipta)
Baca juga: Polisi Benarkan Ada Korban yang Melapor, Doni Salmanan: Bismillah
Baca juga: Sosok Lanang Cikal, Pembeli Motor Lelang Doni Salmanan Seharga Rp 800 Juta untuk Bantuan Covid-19
Baca juga: Fakta Doni Salmanan yang Donasi hingga Rp 1 Miliar, Sampai Buat Reza Arap Takut Live Streaming Lagi