Berita Selebritis
Ingat Doni Salmanan? Dulu Tukang Parkir jadi Crazy Rich hingga Terseret Kasus Judi Online
Banyak yang tak menyangka jika Nama Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan Quotex.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak yang tak menyangka jika Nama Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan Quotex.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Doni Salmanan cukup populer di media sosial.
Doni Salmanan cukup populer bagi afiliator trading.
Bermula dari aksi donasi Rp 1 Miliar pada Reza Arap, nama Doni makin viral.
Pada 3 Juli 2021, Arap mendapatkan Rp 1 Miliar donasi hanya dalam waktu tak sampai dua jam.
Doni Salmanan namanya melejit hingga bisnis trading Quotex yang dia jalani makin terkenal.
Doni Salmanan kini menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group yang bergerak di bidang keuangan.
Di kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir.
Doni Salmanan juga pernah bekerja sebagai office boy di sebuah bank.
Doni Salmanan lalu memulai Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.
Kini, Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Melansir Kompas.com, polisi menyebut telah memeriksa 10 saksi di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Jika terbukti bersalah Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/ Siti N/ Dipta)
Baca juga: Polisi Benarkan Ada Korban yang Melapor, Doni Salmanan: Bismillah
Baca juga: Sosok Lanang Cikal, Pembeli Motor Lelang Doni Salmanan Seharga Rp 800 Juta untuk Bantuan Covid-19
Baca juga: Fakta Doni Salmanan yang Donasi hingga Rp 1 Miliar, Sampai Buat Reza Arap Takut Live Streaming Lagi