DPRD Provinsi Jambi
Pemenuhan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Fraksi PKS Nilai Perlu Perencanaan Matang
Di dalam perda disabilitas itu, masih banyak pasal-pasal yang membutuhkan penjelasan teknis lebih lanjut untuk dijadikan peraturan gubernur (Pergub).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat berkaitan dengan senergitas mendorong pembangunan suatu daerah.
Terutama sektor sosial, pendidikan, tenaga kerja.
Atas pemenuhan perlindungan penyandang disabilitas itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Jambi berpendapat diperlukan perencanaan yang matang sistematis dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rudi Wijaya, saat rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan pencabutan Perda untuk dijadikan Perda Jambi.
Di dalam perda disabilitas itu, masih banyak pasal-pasal yang membutuhkan penjelasan teknis lebih lanjut untuk dijadikan peraturan gubernur (Pergub).
"Kami berharap, lahirnya Perda disabilitas ini juga memiliki payung hukum, yang mampu memenuhi hak bagi kebaikan para penyandang disabilitas di Provinsi Jambi," kata Rudi Wijaya.
Fraksi (PKS) mendorong Gubernur Jambi segera menyusun pergub yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Sehingga perda ini memiliki nilai guna untuk masyarakat.
"Semoga, terbitnya Perda ini bisa menjadi acuan dalam pemberian perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Awalnya masih dipandang sebelah mata dengan keterbatasan yang dimiliki nya. Sehingga kedepannya mendapatkan kesetaraan yang layak ditengah masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Belum Setara di Masyarakat, Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Bakal Persiapkan Regulasi Bantuan Operasional Santri Pondok Pesantren
Baca juga: Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna DPRD Jambi Dengan Tiga Agenda Pembahasan
