Pansus BGS DPRD Jambi Usul Lahan HGB Mal WTC Batanghari Diukur Ulang

Pansus Bangun Guna Serah DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar dilakukan penunjukan akuntan publik yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Akmaludin sampaikan hasil rekomendasi Pansus BGS DPRD provinsi Jambi untuk Ratu Hotel dan Resort 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pansus Bangun Guna Serah (BGS) DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar dilakukan penunjukan akuntan publik yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak Mal WTC Batanghari.

Hal ini disampaikan oleh Akmaludin, selaku sekretaris Pansus BGS dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

Akmaludin menyebut bahwa akuntan publik ini ditunjuk untuk melakukan penghitungan pendapatan perusahaan sekaligus dasar bagi hasil setoran kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Penunjukan dimaksud harus tertuang dalam surat persetujuan bersama.

"Hal lain adalah pentingnya penetapan batas waktu maksimal dua tahun akuntan publik yang melakukan audit terhadap pendapatan perusahaan," ujarnya.

Akmaludin menambahkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Pansus merekomendasikan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGB di atas HPL yang dikerjasamakan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan yang diperjanjikan.

Baca juga: Al Haris Soroti Tiga Kepala Daerah di Provinsi Jambi akan Habis Masa Jabatan

Sementara itu dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 235 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan dapat dilakukan addendum kedua atas perjanjian kerjasama.

"Di antaranya berkaitan dengan alokasi 10 persen dari bangunan yang digunakan secara langsung oleh pengguna barang
untuk menunjang tugas pokok dan fungi pemerintahan," pungkasnya.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Setujui Ranperda Pencabutan Perda Provinsi Jambi untuk Jadi Perda

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved