DPRD Provinsi Jambi
Dewan Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu, Akmal: akan Melunturkan Nilai-nilai Demokrasi
Berita Jambi-Usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 kembali mencuat, meski sebelumnya keputusan politik bersama..
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 kembali mencuat, meski sebelumnya keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU-Pemerintah-DPR, bahwa hari Pencoblosan Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
Terhadap hal ini, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Akmaludin menyebut secara tegas bahwa penundaan pemilu akan melanggar konstitusi. Hal ini tentu tidak dibenarkan dan sangat disayangkan munculnya wacana tersebut, apalagi keputusan pemilu telah di tetapkan bersama.
"Pertama bahwa Penundaan Pemilu itu melanggar Konstitusi, kecuali UUD kita diamandemen oleh MPR RI, dan kami PDI Perjuangan diperintahkan oleh Ketua Umum untuk terus turun ke Masyarakat dalam rangka membantu masyarakat," jelasnya.
Di sisi lain, Akmaludin menilai bahwa jika pemilu di tunda akan ada banyak imbas yang dihasilkan. Termasuk dengan melunturkan nilai-nilai demokrasi, karena akan ada perpanjangan masa jabatan kepemimpinan.
"Kalau pemilu ini ditunda tentu berimbas kepada perpanjangan masa jabatan dan itu tentu melunturkan nilai-nilai demokrasi yang mana kita diamanahkan hanya lima tahun untuk satu periode jabatan," pungkasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Jambi Akmaludin Tinjau Pembangungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Bukit Sari
Baca juga: Usulan Penundaan Pemilu, Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini Sebut Dapat Melukai Demokrasi
Baca juga: Beberapa Partai Minta Pemilu Ditunda Yusril Bilang Tak Punya Dasar Hukum, Ini Penjelasannya