Brigjen Junior Tumilaar Ditahan

Brigjen Junior Tumilaar Sudah Minta Ampun, Tetap Ditahan dan Menjalani Proses Hukum

Berkas perkara kasus Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Editor: Rahimin
Sumber: Wikipedia
Brigjen Junior Tumilaar. Brigjen Junior Tumilaar Sudah Minta Ampun, Tetap Ditahan dan Menjalani Proses Hukum 

TRIBUNJAMBI.COM -Brigjen Junior Tumilaar sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok.

Namun, Brigjen Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

Oleh karena itu, seperti dikutip dari Antara, Brigjen Junior Tumilaar tetap ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok untuk kepentingan pemeriksaan.

“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta,

Pihak Dispenad melalui siaran yang sama menerangkan, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menemukan ia diyakini menyalahgunakan wewenang dan sengaja tidak taat terhadap aturan.

Perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.

Berkas perkara kasus Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di (RTM) Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” kata Brigjen TNI Tatang Subarna.

Brigjen Junior Tumilaar masuk kurungan sejak 31 Januari 2022.

Sementara, terkait permintaan Brigjen Junior Tumilaar yang ingin dipindahkan ke RSPAD karena penyakit maag kronis (GERD) dan tekanan darah tinggi, Brigjen TNI Tatang Subarna bilang harus menjalani pemeriksaan lebih dulu.

“Harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di pengadilan militer,” katanya/

Sebelumnya, Brigjen Junior Tumilaar meminta dipindahkan dari tahanan ke RSPAD dan diampuni dari kesalahannya lewat sebuah surat tertanggal 21 Februari 2022 yang ia tujukan kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan tiga pejabat lainnya.

Isi surat itu, Brigjen Junior Tumilaar mengaku bersalah telah membela warga Bojong Koneng di Sentul, Bogor yang tanahnya digusur oleh PT Sentul City.

Dikatakan pihak Dispenad, perbuatan Brigjen Junior Tumilaar menyalahi tugas pokok dan kewenangannya.

Brigjen Junior Tumilaar diduga melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan tanpa izin atau perintah pimpinan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Bilang Karena Ini

Baca juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Dipenjara Karena Bela Warga Bojong Koneng yang Digusur PT Sentul City

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved